Scroll to continue reading
Perbedaan CV dan PT Lengkap Beserta Contohnya
Close

Perbedaan CV dan PT Lengkap Beserta Contohnya

 
Perbedaan CV dan PT

Ada beragam bentuk badan usaha di Indonesia, di antaranya yang paling banyak didirikan adalah PT dan CV.

Tahukah kamu apa perbedaan PT dan CV? Keduanya memang sama sama perusahaan, tetapi status, syarat pendirian, bahkan hingga modal yang menjadi perbedaan di antara keduanya.

Pengertian Perseroan Terbatas (PT)

PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas yang merupakan salah satu bentuk perusahaan dengan modal terbagi atas banyak saham.

Saham saham tersebut yang nantinya akan memengaruhi atas tanggung jawab seseorang yang memilikinya.

PT menjadi bentuk perusahaan yang paling banyak didirikan, meskipun harus melewati berbagai prosedur dalam pendaftarannya, PT banyak dipilih oleh pelaku usaha lantaran banyak keuntungan dengan memiliki badan usaha berbentuk PT.

Jenis Jenis Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)

Setidaknya ada tiga jenis perusahaan PT yang ada berdasarkan Undang undang Perseroan Terbatas (UUPT), yakni :

1. PT Terbuka

PT Terbuka adalah perusahaan dengan saham yang dijual dan telah dibuka untuk umum. Perusahaan dengan jenis PT terbuka adalah perusahaan nasional dan multinasional yang membutuhkan modal cukup besar untuk keberlangsungan perusahaannya.

2. PT Tertutup

PT Tertutup kurang lebih sama seperti PT Terbuka, hanya saja memiliki perbedaan pada pemilik atau pemodalnya.

Jika PT Terbuka siapa saja membuka untuk umum siapa saja untuk menanam modal di perusahaan tersebut, maka pada PT Tertutup hanya orang orang tertentu yang bisa menjual dan membeli saham pemilik.

Biasanya perusahaan jenis ini adalah perusahaan yang dijalankan secara kekeluargaan dan diwariskan turun temurun.

3. Perusahaan BUMN

Sesuai namanya, yakni perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Dimana sebagian besar dari sahamnya adalah milik negara. Sehingga kebanyakan yang berada di posisi terpenting pada perusahaan tersebut adalah mereka para pejabat pemerintahan.

Modal yang digunakan perusahaan BUMN ini sebagian besar bersumber dari anggaran negara. Biasanya perusahaan BUMN memberikan subsidi bagi produk yang dijual misalnya seperti BBM, listrik, serta PDAM.

Contoh Perusahaan PT

Setelah membaca pengertian PT dan jenis jenis dari perusahaan PT, apakah sudah terbayang dalam pikiran kamu apa saja contoh perusahaannya?

Contoh dari perusahaannya adalah seperti :
  • PT. Aneka Tambang
  • PT Indofood Surya Makmur
  • Astra International
  • Semen Indonesia
  • Unilever
  • Kalbe Farma
  • Telekomunikasi Indonesia
  • Indofood
  • Indocement
  • Perusahaan Gas Negara (PGN)
  • Telkom Indonesia
  • Telkomsel
  • Pertamina
  • Dan masih banyak lagi lainnya.
Keuntungan Mendirikan PT

Harta Perusahaan dan Pribadi Terpisah
Terpisahnya harta perusahaan dan pribadi ini jelas akan lebih aman karena kewajiban hanya sebatas modal yang disetorkan kepada PT.

Jadi, jika sewaktu waktu perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban pemilik hanya terbatas pada modalnya tersebut, dan tidak mengganggu harta pribadi.

Mudah Mengalihkan Kepemilikian

Pada perusahaan PT pengalihan kepemilikan, maksudnya jika seseorang mendirikan PT maka kepemilikannya atas perusahaan tersebut akan berbentuk dalam kepemilikan saham.

Jika orang tersebut adalah pemegang saham perusahaan dan ingin menjualnya, maka ia akan dengan mudah menjual saham ke orang lain.

Tidak Ada Batas Waktu

Perusahaan PT tidak memiliki batasan waktu berdiri. Selama PT tersebut masih mampu beroperasi maka PT tersebut masih legal dan terdaftar meskipun pemiliknya atau manajemennya telah bubar sekalipun.

Dengan demikian pemilik saham lainnya dapat menggantikan pemilik yang bubar tersebut dan PT masih dapat berjalan terus.

Mendapat Perlindungan Hukum

Dengan mendaftarkan perusahaan PT ke negara, artinya kamu akan mendapat perlindungan hukum yang legal.

Karena PT telah diatur dalam undang undang. Sehingga kamu tidak perlu takut akan tersandung masalah hukum sebab kamu memiliki izin yang jelas ke negara.

Mudah Mendapat Modal

Dalam mendirikan perusahaan tentu kamu akan membutuhkan tambahan modal. Untuk bisa mendapatkannya ada cara mudah yang bisa kamu lakukan, yakni dengan meminjam dana ke Pihak Ketiga (jangan pinjam uang ke bank).

Pihak ketiga tidak akan memberikan dana kepada sembarang perusahaan, karena PT adalah perusahaan legal yang tercatat di negara, maka pihak ketiga akan lebih mudah percaya.

Sumber tambahan modal lain juga bisa dari penjualan lembar saham kepada para investor, dengan demikian PT akan lebih mudah untuk berkembang.

Note : Pihak ketiga = Orang atau lembaga yang memiliki dana

Lebih Bonafid dan Profesional

Tak heran mengapa demikian, karena di masyarakat umum PT menjadi bentuk perusahaan yang paling terkenal. Jika ada lelang tender dan kegiatan usaha lainnya, PT akan lebih mudah dalam ekspansi karena masyarakat telah menganggapnya sebagai perusahaan bonafid dan profesional.

Pengertian Persekutuan Komanditer (CV)

CV adalah jenis badan usaha persekutuan yang belum memiliki badan hukum. Sehingga dalam pendiriannya dibutuhkan akta dan harus didaftarkan.

Ciri yang paling jelas pada CV ini adalah adanya dua macam sekutu di dalamnya, yakni sekutu aktif; yakni sekutu yang menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab atas semua kegiatan usahanya.

Sementara yang kedua adalah sekutuf pasif; yakni sekutu yang hanya memiliki modal di dalam perusahaan tanpa ikut campur dalam kepengurusan, dan kegiatan perusahaan.

Keuntungan Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
  • Proses pendiriannya mudah
  • Memiliki kemampuan manajemen lebih besar
  • Mudah dalam mendapatkan modal tambahan
  • Risiko yang dihadapi ditanggung bersama
  • Tiap posisi dapat diisi oleh ahlinya

Contoh Perusahaan CV

Contoh dari perusahaan dengan bentuk CV adalah sebagai berikut :
  • Manguni Perkasa, CV
  • Manado Agro, CV
  • Tunas Muda, CV
  • CV Canvilgroup
  • dan masih banyak lagi lainnya.
  • Perbedaan PT dan CV
Dengan membaca uraian di atas kamu pasti dapat membedakan antara PT dan CV. Secara garis besar perbedaan di antara keduanya adalah sebagai berikut :

Status
PT : Badan hukum

CV : Bukan badan hukum

Syarat Pendirian
PT : Didirikan minimal dua orang, masing masing mengambil bagian saham

Pendirian berbentuk akta notasi, dan harus mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.

CV : Didirikan minimal dua orang, Pendirian berbentuk akta notaris, serta didaftarkan ke sistem Adm Badan Usaha Kemenkumham

Modal
PT : Besaran modal dasar PT ditentukan sesuai kesepakatan pendiri

CV : Setiap sekutu wajib memasukkan pemasukan ke perusahaan

Pengurusan
PT : Dilakukan oleh direksi dan bawahannya berdasarkan RUPS

CV : Dilakukan oleh sekutu aktif yang diberikan kewenangan untuk mengurus saja

Tanggung Jawab
PT : Semua tanggung jawab atas kerugian dibebankan kepada PT

CV : Dibebankan kepada sekutu aktif saja

Baik Perseroan Terbatas (PT) maupun Perusahaan Komanditer (CV) keduanya sama sama merupakan bentuk perusahaan yang terkenal di Indonesia. Hanya saja memiliki beberapa perbedaan PT dan CV yang telah dijelaskan di atas.

Jika kamu berencana untuk mendirikan perusahaan, kamu bisa memilih bentuk badan usahanya ya, mau PT atau CV, oleh karena itu penting untuk mengetahui perbedaan PT dan CV. Semoga bermanfaat!
Perbedaan CV dan PT Lengkap Beserta Contohnya
Perbedaan CV dan PT Lengkap Beserta Contohnya

Harga : *Harga sudah termasuk biaya custom
Pesan via WhatsApp
Post a Comment